Senin, 15 Agustus 2011

KAJIAN KEMUHAMMADIYAHAN IV.

Bismillahirrohmanir rohim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi wabarokatuh,
Bapak/Ibu dan saudara yang budiman dan rahmati Alloh, selamat berjumpa lagi dalam kajian kemuhammadiyahan kali ini. Setelah kita menyimak kajian yang ke-3, tentang Muhammadiyah: identitas, Landasan Normatif dan Operasional, yang diawali dengan bahasan Identisas Perjuangan Muhammadiyah meliputi: Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, Muhammadiyah sebagai gerakan Da’wah dan Muhammadiyah sebagai gerakan Tajdid. Marilah kita teruskan dan kita simak bahasan sebagai berikut.



B. Landasan Normatif Muhammadiyah

Landasan normatif bagi pelaksanaan dan aktivitas Muhammadiyah meliputi tiga hal, yaitu: Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Ketiga landasan tersebut dijelaskan sebagai berikut.



1. Muqaddimah Anggaran DasarMuhammadiyah



a. Sejarah Perumusannya



Kegelisahan Ki Bagus Hadikusumo dalam melihat perkembangan zaman yang terus maju membawa kon­sekuensi logis terhadap cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Untuk itulah Ki Bagus merumuskan konsep Muqaddimah Anggaran Dasar untuk dibahas dalam Muktamar Darurat tahun 1946 di Yogyakarta . Rumusan ini diajukan dan dibahas kembali dalam Muktamar ke 31 tahun 1950 di Yogyakarta untuk mendapat pengesahan dari forum muktamar. Namun dalam forum tersebut HAMKA juga membawa konsep, sehingga muktamar belum dapat mengesahkan konsep mana yang dipilih. Akhimya muktamar merekomendasikan untuk dibawa dalam sidang Tanwir tahun 1951. Dalam Tanwir konsep dari Ki Bagus Hadikusumo yang dapat diterima dengan catatan penyempurnaan redaksional, sehingga dibentuklah tim penyempurna yang terdiri dari HAMKA, Mr. Kasman Singodimedjo, K.H.Farid Ma'ruf dan Zein Djambek.

Latar Belakang disusunnya Muqaddimah Angaran Dasar oleh Ki Bagus Hadikusumo dan kawan-kawannya tersebut, adalah: (a) belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah; (b) adanya kecenderungan kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah yang menampakkan gejala menurun sebagai akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi; (c) Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar, yang langsung atau tidak langsung berhadapan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah; dan (d) Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.

Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan Al-Qur'an dan Al-Sunnah tentang pengabdian manusia kepada Allah, amal, dan perjuangan setiap manusia muslim. MADM ini menjiwai dan menghembuskan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan seluruh gerak organisasi Muhammadiyah. Dengan demikian, MADM juga menjiwai Anggaran Dasar Muhammadiyah.



b. Matan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah secara lengkap adalah sebagai berikut:


Surat Al-Fatihah yang artinya:

1. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha

Penyayang[1] .

2. Segala puji[2] bagi Allah, Tuhan semesta alam[3].

3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

4. Yang menguasai[4] di hari Pembalasan[5] .

5. Hanya Engkaulah yang Kami sembah[6], dan hanya kepada Engkaulah

Kami meminta pertolongan[ 7].

6. Tunjukilah[8] Kami jalan yang lurus,

7. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka;

bukan(jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang

sesat.[9] (QS; Al-Fatihah, 1-7)



Rodhi tu billa hi robba wabil Islamidiina, wabi Muhammadinabiyyaura rosuula

"Saya ri'dla: bertuhan kepada Allah, beragama kepada Islam dan bernabi kepada Muhammad Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam ".



Amma Ba'du, bahwa sesungguhnya ketuhanan itu adalah hak Allah semata-mata, bertuhan dan beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia. Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat-iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur dan bahagia hanya dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.

Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik­baiknya. Menjunjung tinggi hokum Allah lebih dari hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku bertuhan kepadaAllah.

Agama Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat.

Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa tersebut, tiap-tiap orang, terutama ummat Islam, ummat yang percaya akan Allah dan hari kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci; beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kesuian dan menggunakamya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan. karunia Allah dan ridla-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadlirat Allah atas segala perbtutannya: lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi para jaannya, dengan penuh pengharapan akan perlindulgan dan pertolongn Allah yang Maha Kuasa.

Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmatAllah didorong oleh firmanAllah dalam Qur'an:



Waltakumminkum ummatuyyadnguna ilal khoiri waya’muruna bil ma’rufi wayanhauna nganil munkar waulaika humul muflihun (104)



104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.



[217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya. (Q.S.AIi-imran: 104).



Pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh Almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai "gerakan Islam" dengan nama "MIIHAMMADIYAH" yang disusun dengan Majlis-majlis (Bahagian-bahagian) nya, mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan "syura" yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau Muktamar.

Kesemuanya itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW guna mencapai karunia dan ridla-Nya, di dunia dan akherat, untuk mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah, sehingga merupakan:



"Baldatun toyyibatun warobbun ghofur”

“Suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan yang Maha Pengampun ". (QS. as-Saba':15) .



Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan umat Islam dapatlah diantar ke pintu gerbang syurga "Janna­ttun Na’im" dengan keridlaan Allah yang Rahman dan Rahim.



Dalam MuqaddimahAnggaran Dasar Muhatnmadiyah tersebut mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran, yaitu:



Pertama, hidup manusia harus berdasar Tauhid Allah, bertuhan dan beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah.
Kedua, hidup bermasyarakat merupakan sunnatullah.
Keliga, hanya dengan hukum Allah tata kehidupan sosial dapat bejalan dan berkembang secara positif.
Keempat, penempatan Islam sebagai sumber hukum tertinggi merupakan kewajiban manusia.
Kelima, agama Islam adalah agama seluruh utusanAllah, yang mana pengamalannya dengan ittiba' Rasul.
Keenam, organisasi merupakan alat realisasi ajaran Islam dalam hidup sosial.
Ketujuh, tujuan dan cita-cita hidup Muhammadiyah adalah terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur, yang diridlai Allah S WT.



Subhanakallohumma wabihamdika asyhaduala ilaha illa anta astaghfiruka wa’atubu ilaik. Semoga bermanfaat, ada kurangnya mohon maaf





Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar