Selasa, 02 Agustus 2011

EDSA

SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN BAHASA INGGRIS
(HMJ BI FKIP UMPAR)

SURAT KETETAPAN
Nomor : 02/A/SK GBHO-MUBES VI/HMJ BI/VII/2011
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Musyawarah Besar HMJ BI FKIP UMPAR setelah:
Menimbang :
a. Bahwa dengan berakhirnya masa jabatan pengurus periode 2010-2011, maka dilaksanakan Musyawarah Besar VI HMJ BI FKIP UMPAR.
b. Bahwa untuk memberikan arahan gerak dalam menjalankan tugas yang diamanahkan pengurus sekaligus dijadikan tolok ukur penilaian atas hasil kerja pengurus HMJ BI FKIP UMPAR selama satu periode kepengurusan, maka perlu adanya haluan sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi
Memperhatikan :
1. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat.
2. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Cara Pengambilan Keputusan.
3. Pandangan peserta MUBES HMJ BI FKIP UMPAR.
Memutuskan :
Menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi HMJ BI FKIP UMPAR periode 2011-2012
Demikian ketetapan ini dibuat, jika ada perbaikan akan diatur kemudian melalui musyawarah.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Waktu :

Presidium I Presidium II Presidium III


…………………… ………………….. ………………….














SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN BAHASA INGGRIS
(HMJ BI FKIP UMPAR)

SURAT KETETAPAN
Nomor : 03/A/SK MPO-MUBES VI/HMJ BI/VII/2011

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Musyawarah Besar HMJ BI FKIP UMPAR setelah:
Menimbang :
a. Bahwa demi terciptanya penyelenggaraan organisasi HMJ BI FKIP UMPAR pengurus periode 2011-2012, maka perlu sebuah acuan implementasi
b. Bahwa agar tercapai hasil yang maksimal dalam kepengurusan HMJ BI FKIP UMPAR periode 2011-2012, maka dalam pelaksanaannya perlu adanya pedoman.
Memperhatikan :
1. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat.
2. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Cara Pengambilan Keputusan.
3. Pandangan peserta MUBES VIHMJ BI FKIP UMPAR
Memutuskan :
Menetapkan
Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi HMJ BI FKIP UMPAR Periode 2011-2012
Demikian ketetapan ini dibuat, jika ada perbaikan akan diatur kemudian melalui musyawarah.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Waktu :

Presidium I Presidium II Presidium III


…………………… ………………….. ………………….



















HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN BAHASA INGGRIS
(HMJ BI FKIP UMPAR)
PERIODE 2011-2012
1. Adanya Visi Jurusan dalam rangka menuju visi FKIP di capai oleh HMJ BI bersama-sama Pimpinan Jurusan dan lembaga dalam ruang lingkup FKIP dimana HMJ BI memiliki frame yang sama dalam visi, atau dalam artian tidak memiliki otonomi visi. Hal ini menjelaskan content HMJ BI harus mengacu pada visi besar JURUSAN dan FKIP UMPAR.
2. Visi Jurusan bukan diartikan sebagai visi ekternal yang memiliki makna bahwa hanya bidang-bidang yang memiliki fungsi ekternal saja yang melaksanakan, melainkan visi jurusan adalah tujuan yang ingin dicapai HMJ BI, yang mana seluruh perangkat yang ada di HMJ BI mendukung pencapain visi tersebut.
3. Bidang sosmas sebagai sisi gerakan kultural, menjadi pendukung gerakan struktural HMJ BI, dalam artian gerakan kultural harus memiliki design yang jelas mengenai pentahapan pembentukan basis sosial yang akan mendukung pencapain visi besar Jurusan.
4. Bidang Organisasi sebagai basis mengontrol organisasi, harus membuat tahapan yang jelas dalam melaksanakan orientasi organisasi dan dalam pendukungan pencapain visi HMJ BI.
5. Bidang Humas dalam fungsinya menjadi jembatan antara HMJ BI dengan lembaga yang ada dalam ruang lingkup FKIP masyarakat, harus menyusun grand design dalam rangka publikasi HMJ BI.
6. Pembentukan jaringan ekonomi internal dan eksternal HMJ BI yang ril dan kokoh.
7. Pematangan dan implementasi bahasa inggris sebagai disiplin ilmu dalam jurusan yang disesuaikan dengan visi Jurusan
8. Pembuatan KTA pengurus sebagai pengakuan dan pengikat mahasiswa bahasa inggris sebagai anggota selamanya.
9. Komputerisasi data base pengurus secara lengkap.
10. Pembentukan acuan pola pembinaan dan pengembangan bahasa inggris yang jelas, terstandarkan dan tersosialisasikan dengan baik.
11. Pembentukkan kelompok-kelompok belajar (study club) di tiap kelas dalam jurusan dimana mahasiswa bahasa inggris bisa mempelajari dan mengembangkan Bahasa Inggris lebih jauh, tercerdaskan dan maju.
12. Membantu mewujudkan gerakan mahasiswa FKIP yang cerdas, berkualitas radikal, kritis dan pro kebenaran dengan selalu berusaha kreatif dan sensitive terhadap permasalahan mahasiswa dan menjadi gerakan trendsetter di FKIP UMPAR.























SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN BAHASA INGGRIS
(HMJ BI FKIP UMPAR)

SURAT KETETAPAN
Nomor : 06/A/SK KW-MUBES VI/HMJ BI/VII/2011
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Musyawarah Besar HMJ BI FKIP UMPAR setelah:
Menimbang :
a. Bahwa dengan berakhirnya masa jabatan pengurus HMJ BI FKIP UMPAR periode 2010-2011, maka dilaksanakan Musyawarah Besar VI HMJ BI FKIP UMPAR.
b. Bahwa agar tercapainya visi-misi organisasi HMJ BI FKIP UMPAR yang maksimal, maka perlu adanya pemimpin yang memimpin jalannya roda organisasi
Memperhatikan :
1. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat.
2. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Cara Pengambilan Keputusan.
3. Pandangan peserta MUBES VI HMJ BI FKIP UMPAR.
Memutuskan :
Menetapkan
…………………………………………..
Sebagai Ketua Umum KAMMI Daerah Tasikmalaya Periode 2011-2012
Demikian ketetapan ini dibuat, jika ada perbaikan akan diatur kemudian melalui musyawarah.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Waktu :

Presidium I Presidium II Presidium III


…………………… ………………….. …………………


















PENGURUS HMJ BI FKIP UMPAR
PERIODE 2010-2011

Pasal 1
Kerangka Umum Proses Penetapan
1. Penetapan ketua umum dan wakil ketua umum Pengurus HMJ BI FKIP UMPAR dipimpin oleh Presidum sidang.
2. Proses Penetapan dilakukan melalui 3 tahap yaitu; pencalonan, sosialisasi dan pemilihan
3. Seluruh tahapan Penetapan harus dilaksanakan dengan adab-adab Islami meliputi
a. Berprinsip dasar bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah dan umat.
b. Bukan karena motivasi minta jabatan, tetapi karena diminta oleh ummat
c. Tidak memberikan iming-iming berupa jabatan dan materi apapun
d. Menjaga akhlaq dasar Islam dengan tidak dengki, sombong, meremehkan, mengolok-olok, fithnah dan dzalim
e. Menjaga kebersamaan, sopan dalam perbuatan, santun dalam perkataan, dan bertanggung jawab
f. Lapang dada dalam menerima keputusan bersama
g. Menegakkan prinsip berkeadilan
4. Mekanisme Penetapan berlandaskan pemilihan langsung
Pasal 2
Syarat dan Kriteria Calon Ketua dan wakil
1. Bertakwa kepada Allah SWT
2. Hafal Al-Qur’an minimal 5 surat
3. Sehat Jasmani dan rohani
4. Berstatus minimal sebagai Mahasiswa Aktif dan wajib telah mengikuti LPO
5. Pernah menjadi Pengurus HMJ BI FKIP UMPAR
6. Tidang sedang dijatuhi sanksi organisasi
7. Berwawasan keilmuan yang luas dengan bukti mendapatkan minimal IPK 3,00
8. Calon ketua dan wakil ketua adalah anggota Aktif dan berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh HMJ BI FKIP UMPAR.
9. Calon ketua dan wakil ketua Memiliki loyalitas kepada Almamater.
Pasal 3
Mekanisme Pencalonan
Penjaringan bakal calon dilakukan dengan ketentuan :
1. Bakal calon diajukan oleh Kelas BI dan pribadi Pengurus Harian HMJ BI FKIP UMPAR.
2. Bakal calon yang dimaksud pada pasal 3 ayat (1) tersebut maksimal dua (2) orang.
3. Pengajuan bakal calon dilakukan oleh kelas serta pengurus harian HMJ BI FKIP UMPAR menggunakan sistem one man one vote.
4. Bakal calon yang telah diterima oleh SC MUBES kemudian diverifikasi oleh SC dan hasilnya disosialisasikan kepada peserta MUBES dan ditetapkan sebagai calon ketua umum dan wakil ketua umum pengurus HMJ BI FKIP UMPAR 2011-2012.
5. Bakal calon yang telah ditetapkan menyerahkan visi misi secara tertulis kepada SC MUBES
Pasal 4
Mekanisme sosialisasi
1. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk penyampaian visi misi dan debat calon ketua Umum dan wakil keta umum yang di moderatori oleh presidium sidang
2. Materi sosialisasi adalah membedah visi dan misi calon ketua umum dan wakil ketua umum HMJ BI FKIP UMPAR.
3. Tahap debat calon ketua umum meliputi pemaparan awal berupa penyampaian visi dan misi selama masing-masing 5 menit, dialog kandidat dengan peserta MUBES maksimal selama 30 menit.
Pasal 5
Mekanisme Pemilihan
1. Proses pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum dilakukan setelah agenda debat calon
2. Apabila calon ketua umum dan wakil ketua umum yang telah ditetapkan oleh SC MUBES tidak lebih dari 1 calon maka dinyatakan sebagai aklamasi.
3. Setelah pemungutan suara yang dimaksud pada ayat 2 berhasil mendapatkan minimal 2 calon maka pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan dipimpin oleh pimpinan sidang MUBES dan SC MUBES dengan batas waktu 20 menit.
4. Apabila yang dimaksud pada ayat (3) gagal memilih ketua umum dan wakil ketua umum melalui musyawarah mufakat, selanjutnya dilakukan Pemilihan dengan mekanisme suara terbanyak dimana setiap peserta MUBES memiliki satu hak suara dengan memilih salah satu calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum HMJ BI FKIP UMPAR.
5. Seluruh mekanisme pemungutan suara tertutup, dilakukan oleh 2 Panitia Pelaksana dan SC MUBES
6. Calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 50% langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum dan wakil ketua umum HMJ BI FKIP UMPAR periode 2011-2012
7. Apabila tidak dicapai suara lebih dari 50 %, diadakan Pemilihan ulang terhadap dua calon yang memiliki suara terbanyak
8. Ketua umum dan wakil ketua umum terpilih segera ditetapkan sebagai ketua umum dan wakil ketua umum pengurus HMJ BI FKIP UMPAR periode 2011-2012 oleh pimpinan sidang MUBES VI
9. Ketua umum dan wakil ketua umum terpilih menyampaikan pidato politik (first speech) kepada para peserta.




























SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN BAHASA INGGRIS
(HMJ BI FKIP UMPAR)



SURAT KETETAPAN
Nomor : 04/A/SK R-MUBES VI/HMJ BI/VII/2011
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Musyawarah Besar HMJ BI FKIP UMPAR setelah:
Menimbang :
a. Bahwa demi terciptanya penyelenggaraan organisasi HMJ BI FKIP UMPAR pengurus periode 2010-2011, maka perlu sebuah acuan implementasi
b. Bahwa agar tercapai hasil yang maksimal dalam kepengurusan HMJ BI FKIP UMPAR periode 2010-2011, maka dalam pelaksanaannya perlu adanya pedoman.
Memperhatikan :
1. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat.
2. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Cara Pengambilan Keputusan.
3. Pandangan peserta MUBES HMJ BI FKIP UMPAR.
Memutuskan :
Menetapkan
Rekomendasi untuk kepengurusan HMJ BI FKIP UMPAR Periode 2010-2011
Demikian ketetapan ini dibuat, jika ada perbaikan akan diatur kemudian melalui musyawarah.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Waktu :

Presidium I Presidium II Presidium III


…………………… ………………….. ………………….
















SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN BAHASA INGGRIS
(HMJ BI FKIP UMPAR)



SURAT KETETAPAN
Nomor : Istimewa/A/SK SC/MUBES VI/HMJ BI/VII/2011
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Musyawarah Besar HMJ BI FKIP UMPAR setelah:
Menimbang :
a. Bahwa dengan berakhirnya masa jabatan pengurus periode 2010-20011 maka dilaksanakan Musyawarah Besar HMJ BI FKIP UMPAR.
b. Bahwa agar tercapai hasil yang maksimal dalam Musyawarah Besar VI HMJ BI FKIP UMPAR, maka dalam pelaksanaan MUBES perlu adanya Presidium yang memimpin jalannya persidangan
Memperhatikan :
1. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat.
2. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Cara Pengambilan Keputusan.
3. Pandangan peserta MUBES VI HMJ BI FKIP UMPAR
Memutuskan :
Menetapkan
1. sebagai presidium sidang I
2. sebagai presidium sidang II
3. sebagai presidium sidang III
Demikian ketetapan ini dibuat, jika ada perbaikan akan diatur kemudian melalui musyawarah.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Waktu :

Presidium Sidang Sementara
MUBES VI HMJ BI FKIP UMPAR

IRMAN SURYONO
SC MUBES VI HMJ BI FKIP UMPAR
Filed under
Diposkan oleh PELANGI 12 di 13:16 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Berbagi ke Google Buzz
Posting Lama Beranda
Langgan: Entri (Atom)
Follow by Email





Apa itu Hidup









SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
BAHASA INGGRIS (HMJ BI FKIP UMPAR)

SURAT KETETAPAN
Nomor : 01/A/SK TT-MUBES VI/HMJ BI FKIP UMPAR/VII/2011
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Musyawarah Besar VI HMJ BI FKIP UMPAR setelah:
Menimbang :
a. Bahwa dengan berakhirnya masa jabatan pengurus periode 2010-20011 maka dilaksanakan Musyawarah Besar VI HMJ BI FKIP UMPAR.
b. Bahwa agar tercapai hasil yang maksimal dalam MUBES HMJ BI FKIP UMPAR, maka dalam pelaksanaan Musyawarah Besar perlu adanya pedoman penyelenggaraan persidangan.
Memperhatikan :
1. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat.
2. Pasal BAB ART KBM UMPAR tentang Cara Pengambilan Keputusan.
3. Pandangan peserta MUBES VI HMJ BI FKIP UMPAR.
Memutuskan :
Menetapkan
Tata Tertib Musyawarah Besar VI HMJ BI FKIP UMPAR
Demikian ketetapan ini dibuat, jika ada perbaikan akan diatur kemudian melalui musyawarah.
Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Waktu :

Presidium I Presidium II Presidium III


…………………… ………………….. ………………….


























DRAFT AGENDA ACARA
MUSYAWARAH BESAR VI HMJ BI FKIP UMPAR
PERIODE 2010 – 2011
Jumat, 22 Juli 2011
Waktu Kegiatan
13.00 – 13.29 Registrasi Peserta
13.30 – 14.30 Pembukaan
* Tilawah Al-Qur’an
* Menyanyikan lagu Indonesia Raya
* Laporan Ketua Panitia
* Sambutan Ketua HMJ BI FKIP UMPAR
* Sambutan Ketua BEM FKIP UMPAR
* Sambutan Ketua Jurusan BI FKIP UMPAR
* Sambutan DEKAN FKIP UMPAR sekaligus membuka kegiatan
* Do’a

14.31 – 15.30 Stadium General “Rekonstruksi Karya dan Cinta untuk Himpunan yang Lebih Baik"
(Pembicara : Bapak Ammang Latifa S.Pd M.Hum dan
Bapak Drs. Muh. Nasir S.Pd, M.Pd)
15.31 – 16.00 Isoma
16.01 – 16.15 Persiapan Sidang Pleno dan Registrasi Peserta
16.16 – 18.00 SIDANG PLENO I
- Presensi peserta
- Penetapan Agenda Sidang
- Penetapan Tata Tertib
- Pemilihan Presidium Sidang
18.01 - 19.45 Istirahat
19.46 – 20.00 Registrasi Peserta
20.01 – 24.00 SIDANG PLENO II
- Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMJ BI Periode 2010-2011
- Tanggapan forum MUBES terhadap LPJ Pengurus HMJ BI Periode 2010-2011
- Pandangan akhir terhadap LPJ Pengurus HMJ BI Periode 2010-2011 oleh forum
- Pernyataan demisioner Pengurus HMJ BI FKIP Periode 2010-2011
Sabtu, 23 Juli 2011
Waktu Kegiatan
00.01 – 00.30 Break
00.30 – 00.10 Registrasi Peserta
00.11 – 04.30 SIDANG PLENO III
Pembagian sidang komisi
* Komisi I (GBHK Himpunan)
* Komisi II (Rekomendasi MUBES BEM FKIP UMPAR)
* Komisi III (Mekanisme Pemilihan Ketua Umum & Wakil Ketua Umum serta Penasehat dan Dewan Pembina HMJ BI FKIP)
Pemilihan Pimpinan sidang komisi
04.31 – 13.00 Shalat dan Break
13.01 – 15.15 SIDANG KOMISI
Pembahasan Hasil-hasil sidang komisi
Penetapan Hasil-hasil sidang komisi
15.16 – 16.00 Isoma
16.01 – 16.10 Registrasi Peserta
16.11 – 17.30 SIDANG PLENO IV
Pemilihan Ketua Umum & Wakil Ketua Umum
Pemilihan Penasehat dan Dewan Pembina HMJ BI
Penetapan Umum Sidang Pleno I, II, III dan IV
Penyerahan hasil-hasil ketetapan MUBES HMJ BI FKIP UMPAR kepada Ketua Umum & Wakil Ketua Umum terpilih
17.31 – 17.50 Istirahat
17.51 – 18.15 Penutupan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar