Sabtu, 30 Juli 2011

KEMUHAMMADIYAAN

 Kemuhammadiyaan

Arti Muhammadiyah
KH. Ahmad Dahlan menamakan gerakannya dengan Muhammadiyah, mempunyai maksud dan tujuan tertentu, serta harapan yang jauh dan sangat luhur. Dan dengan nama tersebut, dapat mencerminkan secara ringkas dan padat tentang hakekat dan bentuk gerakan yang sesungguhnya. Dengan nama ini pula akan memberi ciri dan corak yang tersendiri bagi gerakan Muhammadiyah di tengah-tengah kebangkitan bangsa dan umat Islam di mana-mana.

Arti Muhammadiyah dapat ditinjau dari segi bahasa dan segi istilah, yaitu:
· Dari segi bahasa
Menurut asal katanya “MUHAMMADIYAH” diambil dari bahasa wahyu atau juga bahasa Arab, nama Rasul terakhir Muhammad saw. putra Abdullah bin Abdul Muthalib, membawa risalah Islam yang paling sempurna, diutus untuk semua ummat manusia sepanjang masa. Firman Allah menyebutkan Muhammadarraasulullah khotamul anbiya-i wal mursali-n (Muhammad Rasul Allah penutup sekalian nabi dan rasul). Muhammad (orang yang terpuji). Muhammadiyah disebutkan sebagai orang-orang Islam yang hidup di masa dan sesudah Nabi Muhammad saw. yang mengikuti segala sunnah, tuntunan dan ajaran beliau sepanjang ajaran Islam.
· Dari segi istilah
Muhammadiyah adalah “Gerakan Islam yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 di Yogyakarta”. Gerakan ini diberi nama oleh pendirinya dengan Muhammadiyah, karena dengan nama itu diharapkan agar dapat mencontoh segala jejak perjuangan dan pengabdian Nabi Muhammad saw. Jadi, ummat Islam yang hidup dan kehidupannya mengikuti, mencintai dan menghidupkan sunnah, tuntunan dan pelajaran serta melangsungkan usaha da’wah islam amar ma’ruf nahi mungkar, mengamalkan Islam yang murni itu namanya Muhammadiyah.

Sebab-Sebab Lahirnya Muhammadiyah
Kelahiran dan keberadaan Muhammadiyah pada awal berdirinya tidak lepas dan merupakan menifestasi dari gagasan pemikiran dan amal perjuangan KH. Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis) yang menjadi pendirinya. Setelah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dan bermukim yang kedua kalinya pada tahun 1903, Kyai Dahlan mulai menyemaikan benih pembaruan di Tanah Air. Gagasan pembaruan itu diperoleh Kyai Dahlan setelah berguru kepada ulama-ulama Indonesia yang bermukim di Mekkah seperti Syeikh Ahmad Khatib dari Minangkabau, Kyai Nawawi dari Banten, Kyai Mas Abdullah dari Surabaya, dan Kyai Fakih dari Maskumambang; juga setelah membaca pemikiran-pemikiran para pembaru Islam seperti Ibn Taimiyah, Muhammad bin Abdil Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha. Dengan modal kecerdasan dirinya serta interaksi selama bermukim di Saudi Arabia dan bacaan atas karya-karya para pembaharu pemikiran Islam itu telah menanamkan benih ide-ide pembaruan dalam diri Kyai Dahlan. Jadi sekembalinya dari Arab Saudi, Kyai Dahlan justru membawa ide dan gerakan pembaruan, bukan malah menjadi konservatif.
Maka untuk merealisasikan ide dan gerakan pembaharuannya itu kemudian KH. Ahmad Dahlam mengagas berdirinya Muhammadiyah sebagai organisasi pembaharuan dan juga sebagai gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia yang di pengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor subyektif dan faktor obyektif, antara lain:
a. Faktor Subjektif
Pendalaman (tadabbur) K. H. Ahmad Dahlan tentang isi Al-Qur’an Surah Al-Imran ayat 104 dan dilanjutkan dengan inti kalimat Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 82, membuat K.H.A. Dahlan tergerak hatinya untk membangun sebuah perkumpulan, organisasi atau persyarikatan yang teratur dan rapi yang tugasnya berkhidmat melaksanakan misi dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di tengah masyarakat luas.
“Dan hendaklah ada diantara kamu satu golongan yang menyeru (berdakwah) kepada kebajikan (mengembangkan Islam), dan menyuruh berbuat segala yang Ma’ruf, dan mencegah daripada segala yang mungkar (buruk dan keji). Dan mereka orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Imran : 104).
“Patutkah mereka (bersikap demikian), tidak mau memikirkan isi Al-Qur’an? Kalaulah Al-Qur’an itu (datangnya) bukan dari sisi Allah niscaya mereka akan dapati perselisihan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa : 82)
b. Faktor Objektif
Faktor Objektif terdiri dari faktor interen dan faktor eksteren yaitu:
Adapun yang menjadi faktor interen itu meliputi:
1. Ketidak murnian Islam, akibat pengaruh tradisi-tradisi bukan Islam. Banyak sekali bid’ah dan kurafat yang merusak kemurnian aqidah dan ibadah dalam Islam dipraktekkan serta menjadi kebiasaan kaum muslimin, seolah-olah semua itu merupakan perintah agama. Maka untuk memurnikan ibadah dan meluruskan iman serta membersihkannya dari segala macam takhayul, bid’ah, dan khurafat, perlu dibentuk suatu organisasi yang mampu mengemban tugas tersebut.
2. Merajalelanya kemiskinan, kebodohan, kekolotan, kemunduran bangsa Indonesia umumnya dan ummat Islam khususnya.
3. Lemah dan gagalnya sistem pendidikan pondok pesantren Islam yang kurang mencerminkan perkembangan dan kemajuan zaman dan adanya kehidupan pendidikan yang mengisolir diri sehingga lembaga-lembaga pendidikan yang ada perlu penyempurnaan bentuk dan isi sehingga lebih sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
4. Tidak adanya kesatuan dan persatuan ukhuwah ummat Islam serta organisasi Islam yang kuat dan kompak.
Adapun yang menjadi faktor ekternal itu antara lain:
1. Merajalelanya imperialisme kolonialis Belanda di Indonesia.
2. Adanya kegiatan dan kemajuan Misi Zending Kristen di Indonesia.
3. Sikap yang merendahkan pada Islam oleh para intelegensia kaum terpelajar, bahwa Islam agama yang out of date tak sesuai dengan kemajuan zaman.
4. Adanya rencana kristenisasi pemerintah kolonial Belanda untuk kepentingan politik kolonialnya.
Adanya fenomena faktor internal dan eksternal itulah akhirnya pada tanggal 18 November 1912 Miladiyah bertepatan dengan 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah di Yogyakarta akhirnya didirikanlah sebuah organisasi yang bernama ”MUHAMMADIYAH”. Organisasi baru ini diajukan pengesahannya pada tanggal 20 Desember 1912 dengan mengirim ”Statuten Muhammadiyah” (Anggaran Dasar Muhammadiyah yang pertama, tahun 1912), yang kemudian baru disahkan oleh Gubernur Jenderal Belanda pada 22 Agustus 1914.

Maksud dan Tujuan Didirikannya Muhammadiyah
Segala hal yang dikerjakan oleh Muhammadiyah, didahului dengan maksud dan tujuan tertentu. Dengan maksud dan tujuan itulah yang akan menggerakkan gerak-perjuangan, menentukan besar dan kecilnya kegiatan serta lahirnya macam-macam amal usaha Muhammadiyah.
Untuk memahami isi maksud dan tujuan Muhammadiyah, maka perlu diketahui sejarah perumusan serta pengertian yang terkandung di dalamnya.
1. Sejarah Perumusan
Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sejak berdiri sampai sekarang mengalami beberapa kali perubahan redaksionil, perubahan susunan bahasa dan istilah. Sekalipun begitu, tidak dengan sendirinya berubah isi dan jiwanya karena hakikat antara yang lama dengan yang baru tetap sama.
Pertama: pada waktu permulaan berdirinya Muhammadiyah, dirumuskan sebagai berikut:
  • Menyebarkan risalah Nabi Muhammad saw kepada penduduk bumi putera, di dalam residensi Yogyakarta.
  • Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.
Kedua: sesudah Muhammadiyah meluas ke luar daerah Yogyakarta dan berdiri beberapa cabang di beberapa tempat di wilayah Hindia Belanda (Indonesia), maka rumusannya disempurnakan sebagai berikut:
· Memajukan pengajaran dan pelajaran Agama Islam di Hindia Belanda.
· Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan Agama Islam kepada sekutu-sekutunya.
Ketiga: sewaktu pemerintahan dan pendudukan Jepang (1942-1945), dimana segala macam dan bentuk pergerakan mendapat pengawasan yang sangat keras, tak terkecuali Muhammadiyah. Maka pada masa itu, Jepang ikut berusaha mendikte maksud dan tujuan Muhammadiyah; akhirnya rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah menjadi:
“Sesuai dengan keparcayaan untuk mendirikan kemakmuran bersama seluruh Asia Timur Raya di bawah pimpinan Dai Nippon dan memang diperintahkan oleh Allah, maka perkumpulan ini:
· Hendak menyiarkan agama Islam, serta melatihkan hidup yang selaras dengan tuntunannya.
· Hendak melakukan pekerjaan kebaikan umum.
· Hendak mengajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.
Keempat: setelah masa kemerdekaan, dalam kongresnya yang ke I atau Muktamar Muhammadiyah ke 31 di Yogyakarta, pada tahun 1950, rumusan maksud dan tujuan dirubah dan disempurnakan sehingga lebih mendekati jiwa dan gerak yang sesungguhnya dari Muhammadiyah, sehingga berbunyi:
“Maksud dan Tujuan Persyarikatan adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Kelima: merupakan rumusan yang terakhir yang hingga sekarang ini berlaku; pada dasarnya hanya merupakan perubahan “dua kata” yang terdapat pada rumusan terdahulu, yaitu: kata “dapat mewujudkan” diubah menjadi “terwujud”, akhirnya menjadi:
“Makasud dan tujuan Persyarikatan adalah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Dimana maksud dan tujuan tersebut merupakan rumusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang.
2. Penafsiran Maksud dan Tujuan Muhammadiyah
Maksud dan tujuan Muhammadiyah dapat ditafsirkan sebagai berikut:
  • Menegakkah, berarti membuat agar tegak dan tidak goyang yaitu dengan memegang teguh, mempertahankan, membela dan memperjuangkan.
  • Menjunjung Tinggi, berarti membawa atau menjunjung di atas segala-galanya yaitu dengan cara mengamalkan, mengindahkan dan menghormatinya.
  • Agama Islam, yaitu agama yang dibawah para Rasul sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa sampai kepada Nabi Muhammad saw sebagai nabi penutup. Segenap isi ajaran agama yang dibawah oleh para Rasul tersebut, sesudah tercakup dalam syari’at Islam yang dibwah oleh Nabi Muhammad, berupa Al-Qur’an dan Hadits.
  • Terwujud, berarti menjadi suatu kenyataan akan adanya atau wujudnya.
  • Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yaitu sebuah masyarakat yang memiliki keseimbangan antara kehidupan lahiriah dan batiniah, rasionalitas dan spritualitas, aqidah dan muamalat, individual dan sosial, duniawi dan ukhrawi, sekaligus menampilkan corak masyarakat yang mengamalkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesejahteraan, kerjasama, kerja keras, kedisiplinan dan keunggulan dalam segala lapangan kehidupan. Masyarakat Islam yang dicta-citakan Muhammadiyah memiliki kesamaan karakter dengan masyarakat madani, yaitu masyarakat kewargaan (civil society) yang memiliki keyakinan yang dijiwai nilai-nilai Ilahiah, demokratis, berkeadilan, otonom, berkemajuan dan berakhlak mulia.

Landasan Perjuangan Muhammadiyah
Amalan dan perjuangan Muhammadiyah meliputi berbagai macam bidang. Dalam menentukan urgensi bidang-bindang itu, Muhammadiyah tentu tidak bersifat statis, tetapi senantiasa berusaha dengan giat menurut keperluannya.
Namu ada enam hal yang dipandang paling dipentingkan, serta dijadikan sebagai pedoman perjuangan, yaitu:
· Propaganda (dalam bentuk tabligh, dakwah, dan pengajaran agama Islam di berbagai tempat dan daerah).
· Pengajaran (dalam bentuk penyelenggaraan sekolah Muhammadiyah).
· Penerbitan (dikelolah oleh Taman Pustaka, meliputi penerbitan buku-buku dan berkala Muhammadiyah dan penyelenggaraan perpustakaan).
· Kesosialan (tergabung dalam tugas Penolong Kesengsaraan Umum (PKU), seperti pemeliharaan anak yatim, fakir dan miskin, dengan mengadakan rumah miskin, mengadakan pengajaran agama Islam dan lain-lain).
· Pembangunan (pembuatan bangunan dan gedung-gedung Muhammadiyah).
· Kewanitaan (tergabung dalam ‘Aisyiyah misalnya mendirikan sekolah wanita, pengajaran agama Islam untuk kaum wanita, pemberian pertolongan atas segala kesusahan bagi kaum wanita).
Pedoman pokok perjuangan Muhammadiyah ini telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Muhammadiyah yang telah ditetapkan pada tanggal 18 November 1912.
Disamping Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Muhammadiyah juga ada “Landasan Perjuangan muhammadiyah.” Yang secara praktis dapat dipakai setiap saat dan tidak bergantung kepada adanya perubahan “Langkah Masa Depan” yang diputuskan dalam setiap Muktamar.
Dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Muhammadiyah ada yang disebut “Landasan Perjuangan Muhammadiyah”, sebgai “Peringatan bagi Sekalian Muslim, Muhammadiyah.” Landasan Perjuangan tersebut terdiri dari 11 pasal, yaitu:
1. Masing-masing orang Islam wajib meratakan ilmunya, jadi wajib meratakan agama Islam, baik ulama, baik orang Islam yang baru sedikit ilmunya. Ya, sekedar yang sudah diketahui.
2. Orang Islam yang belum pandai harus belajar kepada yang pandai. Jadi orang Islam itu bersifat dua, yaitu sifat guru dan murid. Kepada tiap-tiap orang Islam ada dua wajib yang harus dijalani, yakni belajar dan mengajar.
3. Persyarikatan Islam lebih lagi wajibnya berbuat, supaya kewajiban yang tersebut di atas itu dapat berlaku sebagaimana mestinya.
4. Orang Islam harus leluasa (tidak ada rintangan yang menghalang-halangi) melebarkan agama di dunia, lebih pula di tanahnya sendiri. Kalau ada juga rintangannya, harus berlaku terus juga, dengan berikhtiar menghilangkan rintangan itu. Apa sebabnya? Sebab wajib.
5. Kesempatan belajar dan mengajar itu dimana-mana juga, terutama dalam madrasah, yang biasa disebut sekolahan atau pondok atau pesantren. Waktunya pada tiap-tiap masa dan ketika. Terutama pada waktu sekarang ini.
6. Agama Islam yakni agama Allah, agama yang harus kita turut.
7. Dirikanlah segolongan daripada kaum muballighin, supaya jangan kamu disebut menyalahi Al-Qur’an surat Ali Imran 104 yang artinya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeruh kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
8. Persatuan Islam itu harus kita tuju, supaya orang Islam dapat hidup secara Islam, menurut rancangan yang hokum-hukumnya sudah sempurna terpaku dalam Al-Qur’an suci. Di sini kami kutip sedikit dari Al-Qur’an suci, supaya insaf akan keperluannya orang Islam bersatu:
Surat Ali Imran 103 yang artinya:
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.”
Al-Qur’an surat Asy-Syura 13 yang artinya:
“dia telah mensyari’atkam bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.”
Al-Qur’an Al-Anfal 46 yang artinya:
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”
9. Semua orang Islam harus menjadi badan satu, yang berguna. Badan ini harus hidup. Tandanya hidup, bergerak, gerak ini gerak maju. Maju menuju selamatnya dunia.
10. Supaya Islam dapat menyelamatkan dunia, maka Islam itu harus sehat, kuat dan besar. Kesehatan, kekuatan dan kebesaran Islam inilah yang dapat mencapai maksud sambil menolak sesuatu yang merintangi dan membencanai Islam.
11. Hidup orang Islam itu harus berasaskan Al-Qur’an. Tetapi supaya terang maksud Al-Qur’an, harus diketahui, bahwa maksud Al-Qur’an itu dengan pendek demikian:
a. Beribadah kepada Allah tida dengan perantaraan antara manusia dengan Allah.
b. Menetapkan persamaan segala manusia yang beda itu hanya taqwanya kepada Allah.
c. Semua keperluan bersama-sama harus dibicarakan bersama-sama.
d. Manusia itu tidak akan menerima pahala lain daripada jasanya (kebajikannya) sendiri, dan tidak menanggung dosa melainkan atas kesalahannya sendiri.
e. Mengakui haknya akal dan ilmu. Tiap pengajaran agama itu harus dibuktikan dengan menjalankan akal.
f. Persaudaraan antara agama dan madaniyah 9kemajuan kultur). Membedakan antara baik dan buruk, terlarang dan tercegah, kekuatan keparcayaan untuk menolak madaniyah itu, yang berlawanan atau membawa kepada perlawanan dengan hokum-hukum yang sudah ditentukan oleh Allah.
g. Bahwa perubahan keadaan manusia itu berlaku atas cara yang tiada berubah-ubah, yang dijadikan oleh Allah, yakni hokum sebab dan musabab. Mengawaskan keadaan alam yang teratur ini, dan memberikan rahasia-rahasia yang ada di dalamnya.
h. Mengakui keharusan adanya nafsu dan keinginan manusia. Tidak diutamakan manusia membunuh segala nafsu atau mencegah segala keinginan, hanyalah diwajibkan segala manusia itu memperhatikan bats-batas segala sesuatu itu yang diperintahkan Allah Ta’ala.
i. Mengharuskan (tiada terlarang) persatuan segala manusia bagi segala perbuatan (muamalah) untuk keperluan hidup manusia. Jadi perhubungan antara Islam dengan siapa juga tiada dilarang untuk keperluan hidup segala manusia.
j. Mengakui bahwa kemajuan dunia senantiasa bertambah tiada henti, dan mengakui kewajiban berusaha membantu tambahnya kemajuan itu.
k. Menentukan bahwa segala suruhan agama itu maksudnya memperbaiki budi dan menambah bahagia manusia; sekali-kali tidak akan memberati dan menghinakan dia.
l. Kemerdekaan melahirkan timbangan dan memeriksa barang sesuatu; dan kewajiban memeriksa itu dalam hal agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar